Wajib Pajak Tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat

Polres Salatiga Polda Jateng — Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, Samsat Keliling (Samkel) Salatiga melaksanakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Terminal Tingkir Kota Salatiga, dengan menyasar wajib pajak penumpang bus AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) dan AKAP (Antar Kita Antar Propinsi), Rabu 24/12/2025.

Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk menjaring wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi, khususnya masyarakat yang hendak bepergian atau pulang antar daerah maupun antar provinsi, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Petugas Samkel memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan profesional, sekaligus menyampaikan edukasi singkat terkait pentingnya taat pajak kendaraan bermotor serta manfaatnya bagi pembangunan daerah.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelayanan Samkel di area publik seperti terminal merupakan bentuk inovasi pelayanan.

“Kami hadir langsung di tengah aktivitas masyarakat agar pelayanan semakin mudah dijangkau. Harapannya, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat,” jelasnya.

Melalui pelayanan Samkel ini, Samsat Salatiga berkomitmen menghadirkan layanan yang adaptif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kepuasan warga.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *