PATI – Menjelang pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada Rabu, 13 Agustus 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati memberlakukan pengalihan arus di sejumlah ruas jalan utama di sekitar Alun-Alun Kabupaten Pati. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas selama aksi berlangsung.
Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Kompol Riki Fahmi Mubarok menjelaskan, pengalihan arus akan diberlakukan di kawasan yang mengelilingi Alun-Alun Pati, termasuk Jalan Tondonegoro, Jalan R.A. Kartini, Jalan Kyai Saleh, Jalan Rogowongso, Simpang 4 Kalinyar, Jalan Setia Budi, Jalan Pemuda, Jalan Raya Pati, hingga Simpang 3 Taruna Motor.
“Kami menghimbau masyarakat Kabupaten Pati maupun pengendara dari luar daerah untuk sementara waktu menghindari ruas jalan di seputaran Alun-Alun Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pengalihan arus akan mulai diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga aksi penyampaian aspirasi selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa rekayasa arus lalu lintas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas selama aksi berlangsung
Satlantas Polresta Pati telah menempatkan petugas di sejumlah titik untuk mengatur arus kendaraan serta memberikan panduan kepada pengguna jalan. Masyarakat diimbau mematuhi arahan petugas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dengan pengalihan arus ini, pihak kepolisian berharap mobilitas masyarakat tetap lancar meskipun ada konsentrasi massa di pusat kota.
“Kami mengajak semua pihak bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas,” pungkas Kompol Riki.
(Humas Resta Pati) #Polres Salatiga