Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta sinergitas antar aparat penegak hukum, Satbinmas Polres Salatiga menggelar kegiatan Pembinaan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) dengan mengangkat tema sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Polres Salatiga pada hari Selasa (24/06/2025), dan diikuti oleh peserta dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di wilayah hukum Polres Salatiga.
Plat Kasat Binmas Polres Salatiga AKP Joko Iskandar, S H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar instansi serta meningkatkan pemahaman terhadap tugas, wewenang, dan tanggung jawab Polisi Khusus, terutama dalam menghadapi tantangan era digital saat ini.
“Sosialisasi UU No 9 Tahun 2021 ini sangat penting, agar seluruh anggota Polsus, seperti Satpol PP dan pegawai Lapas, memahami ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik dan penggunaan media sosial,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas tentang peran Polisi Khusus dalam menjaga ketertiban umum serta pentingnya sinergitas dengan Kepolisian dalam penegakan hukum dan pembinaan masyarakat.
Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, disertai sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman mengenai materi yang disampaikan.
Dengan terselenggaranya kegiatan Binkorpolsus ini, diharapkan terjalin kerjasama yang semakin erat antara Polri dan para aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Salatiga, jelas AKBP Veronica S.H., S.I.K., M.Si.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)