Sambangi Bengkel Sepeda Motor, Anggota Polsek Sidomukti Ingatkan Pemilik Bengkel Tidak Layani dan Menjual Knalpot Tidak Standar

Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena masih adanya pengguna knalpot brong, Panit Binmas Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Aiptu Tri Wibowo melaksanakan sosialisasi dan himbauan larangan knalpot brong di Bengkel “Bayu Motor” Jalan Hasanudin, Selasa (25/03/2025).

Dalam kegiatan sambangnya menemui pemilik bengkel anggota Polsek Sidomukti seraya menyampaikan, agar warga ikut aktif menjaga ketertiban dimasyarakat seperti tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, pemakaian knalpot pada kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.

Bayu pemilik bengkel menyambut baik himbauan aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, ucapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Veronica S.H., S.I.K., M.Si.menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot brong kepada masyarakat maupun pemilik bengkel dan toko Sparepart, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bersih dari Knalpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *