Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Area Pasar Raya II

Salatiga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di area parkiran Pasar Raya II, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (17/08/2025) dini hari.

Peristiwa tersebut menimpa korban FHS (27), seorang mahasiswa/karyawan swasta, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya yang terparkir di depan Toko Ryan sekitar pukul 01.15 WIB. Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraannya dengan posisi terkunci stang dan kemudian singgah di warung kopi tak jauh dari lokasi. Saat hendak pulang, kendaraan sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah)

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian bergerak cepat. Sekitar pukul 16.15 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan tersangka TN alias S (46), seorang residivis kasus curanmor, di rumah saudaranya di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam No. Pol H-2756-PK beserta STNK dan BPKB, Kunci Kontak Asli serta 1 (Satu) buah kunci palsu model T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, jelas AKP Radytya Triatmaji Pramana, SH, Kasat Reskrim Polres Salatiga saat dikonfirmasi

Sementara ditu Kapolres Salatiga AKBP Veronika, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat anggota di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” ucap AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas.

Polres Salatiga berkomitmen terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Salatiga.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *