Polres Salatiga Polda.Jateng – Seorang suami dilaporkan istrinya setelah berbuat cabul dengan anak tirinya, disebuah perumahan wilayah Blotongan Sidorejo Kota Salatiga,
Terduga pelaku berinisial, MH, 49 Tahun, berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.dengan tuduhan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,
Untuk kejadiannya terjadi pada hari Jumat, 17 Januari 2025, dirumah terduga pelaku, dan dilaporkan pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 oleh Ibu Kandung Korban berinisial R, tambah AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Adapun kronologi kejadiannya berawal pada saat anak korban selesai Sholat Ashar berjamaah dengan keluarga, terduga pelaku sebagai imam, karena saat itu cuaca hujan lalu anak korban menuju ke kamarnya untuk tiduran dengan posisi di pojok dipan, sekitar pukul 16.30 Wib tiba tiba terduga pelaku masuk ke kamar, kemudian menghampiri dan ikut tiduran di tempat tidur anak korban dengan posisi memepet di pojok dekat dipan kasur, kemudian membuka selimut anak korban lalu menaikkan kaos, kaos dalam dan bh anak korban sampai ke dada, dan meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanan, anak korban sempat mendorong muka pelaku sehingga terduga pelaku beranjak pergi dari kamar, terang AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Setelah menerima laporan.dari Ibu Korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya mengamankan terduga pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, pelaku berinisial MH saat ini sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga dan sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, jelas IPDA Sutopo.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)